About
SWORN TRANSLATOR
Untuk yang mau sekolah ke luar negeri salah satu persyaratan umum adalah dokumen harus dalam bahasa inggris seperti: raport, ijazah, akte lahir, keterangan vaksinasi, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dulu namanya SKKB, transkrip nilai dan dokumen lain yang diminta oleh sekolah disana. Terjemahan dokumen tersebut harus diterjemahkan oleh Pnerjemah Bersumpah (Sworn Translator) dan telah dilantik oleh Gubernur sebagai Penerjemah Bersumpah. Untuk di Indonesia yang sudah melaksanakan ini salah satunya Propinsi DKI Jakarta. Penerjemah mengikuti ujian sertifikasi penerjemah di UI (Universitas Indonesia) dan syarat LULUS harus nilai A. Kemudian setelah mempunyai Sertifikat berhak mendapat predikat sebagai Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) setelah dilantik oleh Gubernur KDKI Jakarta. Selanjutnya penerjemah tersebut atas nama pribadi atau dibawah institusi-nya mendaftarkan diri ke Kementrian Hukum & HAM, Kementrian Luar Negeri, dan Kantor Perwakilan Duta Besar negara-negara yang berbahasa asing sesuai sertifikasi bahasa yang diambil. (Bahasa Inggris / Arab / Prancis / Belanda / Spanyol / Jerman / Jepang / Mandarin). Selain itu kami juga mengerjakan penerjemahan dokumen Patent, Merek, Laporan Rahasia, Perjanjian/Kontrak, Akte Notaris, Buku Manual, Laporan Ilmiah, Proposal, Terjemahan Website online dan lain-lain. Saat ini penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham dan Kementrian Luar Negeri baru ada 8 bahasa yaitu seperti tersebut diatas.






